Jadi Tersangka, Pendiri Pasar Muamalah Zaim Saidi Terancam Hukuman 15 Tahun Penjara

Irfan Ma'ruf
Pendiri Pasar Muamalah Depok, Zaim Saidi ditahan Bareskrim Polri. (Foto: Instagram @zaim.saidi)

JAKARTA, iNews.id - Bareskrim Polri resmi menahan pendiri Pasar MuamalahDepok, Jawa Barat, Zaim Saidi setelah melalui proses pemeriksaan. Pria kelahiran Temanggung, Jawa Tengah itu ditangkap pada Selasa (2/2/2021) malam.

Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karopenmas) Polri Brigadir Jenderal Rusdi Hartono menuturkan penahanan itu dilakukan usai penyidik memeriksa intensif Zaim Saidi sebagai tersangka. Pasar Muamalah menjadi sorotan masyarakat karena menyediakan jual beli menggunakan mata uang asing yaitu Dinar dan Dirham.

"Benar (sudah ditahan). Sebelum 24 jam (pemeriksaan) sudah dilakukan penahanan tidak masalah," kata Rusdi saat dikonfirmasi di Jakarta, Kamis (4/2/2021).

Dia menjelaskan, tersangka ditahan berdasarkan dua alasan yang diatur dalam Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana (KUHAP). Rusdi menjelaskan wewenang penahanan merupakan kewenangan penuh penyidik, namun Rusdi mengungkap ada dua alasan subjektif dan objektif penahanan itu.

Editor : Rizal Bomantama
Artikel Terkait
3 hari lalu

Komisi III DPR: Kasus Warga Diteror Tetangga di Depok Harus Diselesaikan lewat Pidana

3 hari lalu

Terungkap! Ini Penyebab Tetangga Teror Rumah Warga hingga Lempar Helm di Depok

3 hari lalu

Polisi Sudah Periksa 5 Saksi dalam Kasus Teror Rumah Tetangga di Depok

3 hari lalu

Polisi Panggil Terduga Peneror Tetangga yang Lempar Helm di Depok Hari Ini

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal