Ini Materi yang bakal Digali Kejagung saat Periksa Nadiem di Kasus Korupsi Chromebook

Ari Sandita Murti
Kejagung akan periksa Nadiem Makarim pada Senin (23/6/2025) terkait kasus Chromebook. (Foto: Raka Dwi Novianto)

JAKARTA, iNews.id - Penyidik Jampidsus Kejagung RI akan memanggil eks Mendikbudristek, Nadiem Makarim di kasus dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook. Rencananya pemanggilan akan dilakukan pada Senin (23/6/2025) mendatang.

Menurut Kapuspenkum Kejagung RI, Harli Siregar nantinya penyidik hendak menggali soal pengawasan Nadiem atas pelaksanaan pengadaan laptop tersebut. 

"Yang bersangkutan kita tahu menjabat Menteri dalam kurun waktu itu. Tentu sangat berkaitan dengan bagaimana fungsi-fungsi pengawasan yang dilakukannya terhadap jalannya pelaksanaan dari pengadaan chromebook ini," ujar dia pada wartawan, Jumat (20/6/2025). 

Penyidik Jampidsus Kejagung RI menilai Nadiem dipanggil sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi pengadaan laptop bersistem chromebook. Sebabnya, pengadaan laptop tersebut sampai mencapai sebesar Rp 9,9 triliun.

Editor : Puti Aini Yasmin
Artikel Terkait
Nasional
7 jam lalu

Eks Direktur Teknis Kepabeanan Bea Cukai Jadi Tersangka Kasus Ekspor Limbah Sawit

Nasional
9 jam lalu

Kejagung Tetapkan 11 Tersangka Korupsi Ekspor Limbah Sawit

Nasional
14 jam lalu

Jamdatun Batal Jadi Saksi Sidang Ekstradisi Paulus Tannos, Ini Respons KPK

Nasional
16 jam lalu

Indeks Persepsi Korupsi Indonesia 2025: Skor Turun ke 34, Peringkat 109

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal