JAKARTA, iNews.id - Pemerintah Indonesia resmi menutup pintu masuk bagi warga negara asing (WNA) dari semua negara 1-14 Januari 2021 untuk mengantisipasi varian baru covid-19 B117 yang disebut lebih menular. Ketentuan itu tertuang dalam Surat Edaran (SE) Ketua Satgas Penanganan Covid-19 Nomor 4 Tahun 2020.
Ketua Satgas Penanganan Covid-19, Letjen TNI Doni Monardo menyebut regulasi yang mengatur pelaku perjalanan luar negeri pada Surat Edaran Nomor 3 tahun 2020 tetap berlaku sepanjang tak bertentangan dengan SE Nomor 4. SE Nomor 3 memperketat pengawasan kedatangan pelaku perjalanan dari Eropa dan Australia serta melarang WNA Inggris masuk, sementara SE Nomor 4 melarang semua WNA masuk ke Indonesia pada 1-14 Januari 2021.
“Ketentuan baru dalam SE No 4 secara lebih luas melarang semua warga negara asing memasuki Indonesia, kecuali pemegang izin tinggal diplomatik, izin tinggal dinas dan pemegang kartu izin tinggal terbatas dan kartu izin tinggal tetap,” kata Doni dalam siaran pers di Jakarta, Senin, (28/12/2020).
Doni menegaskan aturan itu dibuat untuk melindungi masyarakat dan berlaku sementara. Selain itu menurutnya kebijakan serupa juga diambil sejumlah negara untuk mengantisipasi varian baru covid-19 dari Inggris.