Ini Hak yang Didapat Penerima Penghargaan Bintang Tanda Jasa dari Jokowi

Riezky Maulana
Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD. (Foto: iNews.id/Riezky Maulana)

JAKARTA, iNews.id - Presiden Joko Widodo (Jokowi) baru saja menganugerahkan tanda jasa dan tanda kehormatan kepada 53 tokoh. Salah satu hak yang akan didapat para penerima bintang tanda jasa yakni pemakaman di taman makam pahlawan bila nanti meninggal dunia.

Pemberian tanda jasa dan tanda kehormatan itu dalam rangka memperingati HUT ke-75 kemerdekaan Republik Indonesia. Pemberian anugerah itu berdasarkan Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 51, 52, dan 53/TK/TH 2020 tertanggal 22 Juni 2020 dan Nomor 79, 80, dan 81/TK/TH 2020 tertanggal 12 Agustus 2020.

"Benefid-nya apa? Kalau untuk itukan hanya penghargaan negara tidak ada yang sifatnya meteriil. Kecuali kepada tenaga medis. Kalau kepada peraih Bintang Mahaputera antara lain dia berhak nanti kalau keluarganya mau, dikuburkan di taman makam pahlawan," kata Menko Polhukam Mahfud MD dalam konferensi pers daring, Kamis (13/8/2020).

Sedangkan untuk tenaga medis, Mahfud menuturkan, selain mendapatkan haknya dikuburkan di taman makam pahlawan, juga mendapat uang santunan. Uang santuan tersebut berjumlah Rp300 juta yang diberikan pemerintah melalui Kementerian Kesehatan (Kemenkes).

"Mendapatkan uang santunan sebesar Rp300 juta setiap orang tanpa membedakan apakah dia dokter atau perawat. Ya santunannya sama dan sudah ditransfer oleh Kemenkes," ujarnya.

Editor : Djibril Muhammad
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Roy Suryo-Dokter Tifa Ditawari Restorative Justice, Tim Hukum Merah Putih: Bukan Ajakan Jokowi

57 tahun lalu

Roy Suryo-Dokter Tifa Segera Disidang, Jokowi Siap Hadir Tunjukkan Ijazah

57 tahun lalu

Hirup Udara Bebas, Roy Suryo Sebut Penangguhan Penahanannya Kemenangan Rakyat Indonesia

57 tahun lalu

Ade Darmawan Sebut Jokowi Kecewa Roy Suryo-Tifa Batal Ditahan: Ada Intervensi Kuat

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal