Ini Aturan Baru Mudik Lebaran 2022 Moda Darat, Laut dan Udara

Binti Mufarida
Pemerintah membolehkan mudik Lebaran tahun ini. (Foto: Ilustrasi/Okezone)

- Wajib melampirkan surat keterangan dokter dari Rumah Sakit Pemerintah yang menyatakan bahwa yang bersangkutan belum dan/atau tidak dapat mengikuti vaksinasi Covid-19.

PPDN dengan usia di bawah 6 tahun:

- Dikecualikan terhadap ketentuan vaksinasi

- Tidak wajib menunjukan hasil negatif tes RT-PCR atau rapid test antigen

- Wajib melakukan perjalanan dengan pendamping perjalanan yang telah memenuhi ketentuan vaksinasi dan pemeriksaan Covid-19

- Menerapkan protokol kesehatan secara ketat.

Aturan Mudik di Wilayah Aglomerasi:

Khusus perjalanan rutin dengan moda transportasi darat menggunakan kendaraan pribadi atau umum, dan kereta api dalam satu wilayah/kawasan aglomerasi perkotaan dikecualikan dari persyaratan perjalanan. 

Editor : Faieq Hidayat
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Ketua BEM FH UBK Muhammad Abdimaludin Dinonaktifkan usai Terima Uang Rp20 Juta

57 tahun lalu

DPR Siap Bahas Aturan Baru untuk Menindak Pelaku dan Pengkampanye LGBT

57 tahun lalu

Brutal! Kereta Api Bawa Tentara Pakistan Mudik Idul Adha Dibom, 24 Orang Tewas

57 tahun lalu

Bahlil Sebut Aturan DHE Wajib Ditempatkan di Himbara Tak Berlaku untuk Migas

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal