Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Ketua BEM FH UBK Muhammad Abdimaludin Dinonaktifkan usai Terima Uang Rp20 Juta
Advertisement . Scroll to see content

Ini Aturan Baru Mudik Lebaran 2022 Moda Darat, Laut dan Udara

Senin, 04 April 2022 - 12:02:00 WIB
Ini Aturan Baru Mudik Lebaran 2022 Moda Darat, Laut dan Udara
Pemerintah membolehkan mudik Lebaran tahun ini. (Foto: Ilustrasi/Okezone)
Advertisement . Scroll to see content

Vaksin Booster

PPDN yang telah mendapatkan vaksinasi dosis ketiga (booster)

- Tidak wajib menunjukan hasil negatif tes RT-PCR atau rapid test antigen.

- Wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi.

Vaksin 2 Kali

PPDN yang telah mendapatkan vaksinasi dosis kedua

- Wajib menunjukkan hasil negatif rapid test antigen yang sampelnya diambil dalam kurun waktu 1 x 24 jam atau,

- Hasil negatif tes RT PCR yang sampelnya diambil dalam kurun waktu 3 x 24 jam sebelum keberangkatan sebagai syarat perjalanan.

- Wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi.

Vaksin 1 Kali

PPDN yang telah mendapatkan vaksinasi dosis pertama:

- Wajib menunjukan hasil negatif tes RT-PCR yang sampelnya diambil dalam kurun waktu 3 x 24 jam sebelum keberangkatan sebagai syarat perjalanan.

- Wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi.

Aturan bagi Anak dan Kondisi Khusus

PPDN dengan kondisi kesehatan khusus atau penyakit komorbid yang menyebabkan pelaku perjalanan tidak dapat menerima vaksinasi:

- Wajib menunjukan hasil negatif tes RT-PCR yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 3 x 24 jam sebelum keberangkatan sebagai persyaratan perjalanan.

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut