JAKARTA, iNews.id - Direktorat Jenderal (Ditjen) Imigrasi melakukan deportasi massal terhadap 92 warga negara (WN) China sindikat pelaku penipuaninvestasi di Batam. Puluhan WNA tersebut juga masuk dalam daftar penangkalan seumur hidup masuk Indonesia.
Direktur Jenderal Imigrasi, Hendarsam Marantoko menjelaskan, deportasi ini merupakan permintaan resmi otoritas Republik Rakyat China melalui Kementerian Keamanan Publik. Pemerintah China juga memfasilitasi penuh pemulangan 92 orang itu dengan mengirimkan tim penjemputan khusus, serta menanggung seluruh biaya akomodasi dan operasional deportasi.
"Tindakan deportasi dan penangkalan seumur hidup ini kami harapkan dapat memberi efek jera dan membuat pelaku kejahatan asing lainnya mengurungkan niat untuk berkegiatan di Indonesia," ujar Hendarsam dalam keterangannya, Senin (6/7/2026).
Hendarsam menegaskan, proses hukum bagi 92 orang itu diserahkan kepada otoritas China agar dapat dijatuhi hukuman yang berat, sekaligus biaya peradilan yang timbul dapat ditanggung.
"Kami tidak akan memberikan ruang sedikitpun bagi warga asing yang mengganggu ketertiban dan keamanan di Indonesia," tuturnya.