JAKARTA, iNews.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali memeriksa biro jasa terkait kasus dugaan pemerasan pengurusan izin tinggal warga negara asing (WNA), Jumat (26/6/2026). Saksi yang dimaksud yakni Ni Komang Yustarin selaku staf PT Bali Soft dan I Gusti Ngurah Putu Atmadja selaku wiraswasta di Polresta Denpasar Bali.
Dari keterangan mereka, tim penyidik KPK menelusuri dugaan permintaan uang oleh dua kantor imigrasi (kanim).
"Penyidik mendalami keterangan kedua saksi selaku biro jasa terkait adanya dugaan permintaan uang selain pembayaran resmi yang sesuai tarif PNBP. Permintaan uang tersebut dilakukan di loket Kanim Ngurah Rai dan Denpasar," kata Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo dalam keterangannya.
Menurutnya, uang tersebut sebagai pelicin agar pengajuan bisa diproses.
"Jika biro jasa tidak memberikan uang tambahan, maka berkas pengajuannya tidak diproses, seperti pengajuan KITAS, KITAP, ITK, ataupun VOA," ujarnya.
Sebelumnya, KPK menetapkan delapan orang menjadi tersangka pemerasan terkait pengurusan dokumen keimigrasian, Kamis (4/6/2026). Penetapan tersangka tersebut merupakan lanjutan dari operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan pada, Rabu (3/6/2026).