Imigrasi Bandara Soetta Tahan WNA Palestina karena Pakai Paspor Palsu

Isty Maulidya
Imigrasi Bandara Soekarno-Hatta (Soetta) Tangerang, Banten menahan warga negara asing (WNA) asal Palestina berinisial MA (26) karena menggunakan paspor palsu saat transit di Indonesia. (Foto: Ilustrasi/Istimewa)

MA merupakan WNA ke-13 yang ditahan petugas Imigrasi Bandara Soekarno-Hatta karena menggunakan paspor palsu sepanjang 2021 ini. Saat ini, sebagian WNA yang ditangkap sudah dialihkan ke Kejaksaan dan sebagian masih proses penyelidikan.

"Sebelumnya kami menangkap 12 WNA berpaspor palsu di antaranya dari Nigeria, Iran, dan Vietnam," tuturnya.

Editor : Rizal Bomantama
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Irlandia Hukum Menteri Israel Ben Gvir dan Smotrich Buntut Penyiksaan Aktivis GSF

57 tahun lalu

Silmy Karim Terima Jatah Rp100 Juta Tiap Pekan dari Pemerasan WNA, Diberi Kode Malaikat

57 tahun lalu

Yusril Bongkar Modus Pemerasan Silmy Karim: Janjikan Percepat Izin Tinggal WNA

57 tahun lalu

3 WNA Ditemukan Terkapar di Apartemen Cengkareng Jakbar, 2 Tewas

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal