IJTI Desak DPR Hapus 10 Pasal RUU KUHP yang Ancam Kebebasan Pers

Wildan Catra Mulia
Ketua Umum IJTI Yadi Hendriana (tengah) dalam refleksi akhir tahun IJTI bertajuk "Kebebasan Pers, Disrupsi dan Tantangan Jurnalis TV" di kantor Dewan Pers, Jakarta, Senin (30/12/2019). (Foto: iNews.id/Wildan Catra Mulia).

Ada pula Pasal 262 tentang penyiaran berita bohong. IJTI menilai ketentuan ini juga pasal karet dan mengancam kebebasan pers karena objek dan subjek bisa dimainkan.

Lebih lanjut, Yadi menyebut pada Pasal 263 tentang berita tidak pasti. Pasal ini juga dianggap sangat membahayakan karena tidak jelas ukurannya. Padahal, pada dasarnya media telah memiliki prinsip verifikasi dan akurasi dan yang jelas dalam kode etik jurnalistik.

Begitu juga Pasal 305 tentang penghinaan terhadap agama, Pasal 440 tentang pencemaran nama baik, dan Pasal 444 tentang pencemaran orang mati yang juga dianggap sebagai pasal karet sehingga harus dihilangkan.

Yadi mengingatkan, jika 10 pasal itu tak dihiraukan, ada empat kemungkinan bahaya yang terjadi. Pertama, pers akan kehilangan daya kritis. Kedua, KUHP akan digunakan penguasa sebagai legitimasi semua kebijakan. Ketiga, publik takut mengkritik terhadap penguasa, dan terakhir demokrasi akan hilang.

"Ini poin yang ingin saya katakan. IJTI pun sudah sampaikan ke Dewan Pers untuk (mendorong) menghilangkan pasal kontroversi. Kedua, DPR harus meminta masukan masyarakat sebelum diundangkan dan dewan pers harus terlibat aktif dalam pasal ini," ujarnya.

Editor : Zen Teguh
Artikel Terkait
Nasional
2 jam lalu

Dewan Pers Tegaskan Peran Penting Pers: Penyambung Aspirasi Rakyat-Kebijakan Pemerintah

Nasional
2 jam lalu

Komdigi: Pemerintah Komitmen Jaga Ekosistem Pers Sehat di Tengah Disrupsi Teknologi

Nasional
3 hari lalu

DPR Soroti Penggunaan Whip Pink dengan BNN, Minta Dikaji Masuk Kategori Narkoba

Nasional
3 hari lalu

DPR Buka Suara usai RI Gabung Dewan Perdamaian Bentukan Trump

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal