IJTI Desak DPR Hapus 10 Pasal RUU KUHP yang Ancam Kebebasan Pers

Wildan Catra Mulia
Ketua Umum IJTI Yadi Hendriana (tengah) dalam refleksi akhir tahun IJTI bertajuk "Kebebasan Pers, Disrupsi dan Tantangan Jurnalis TV" di kantor Dewan Pers, Jakarta, Senin (30/12/2019). (Foto: iNews.id/Wildan Catra Mulia).

JAKARTA, iNews.id - Ikatan Jurnalis Televisi Indonesia (IJTI) mencatat terdapat 10 pasal dalam Rancangan Undang-Undang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RUU KUHP) yang berpotensi membungkam kebebasan pers. IJTI mendesak agar DPR mereviu usulan pasal-pasal tersebut.

"Pasal-pasal tersebut sudah kami berikan kepada ketua panja (panitia kerja) di DPR untuk direviu dan bahkan dihilangkan saja pasal-pasal tersebut," kata Ketua Umum IJTI Yadi Hendriana dalam acara refleksi akhir tahun IJTI bertajuk "Kebebasan Pers, Disrupsi dan Tantangan Jurnalis TV" di kantor Dewan Pers, Jakarta, Senin (30/12/2019).

Yadi mencontohkan Pasal 219 tentang penghinaan kepala negara. Dia menyebut pasal itu kontraproduktif karena ada pasal yang mengatur hal sama sudah di-judicial review dan dibatalkan oleh Mahkamah Konstitusi (MK).

Selain itu Pasal 241 tentang penghinaan terhadap pemerintah. Pasal ini, kata Yadi, juga berbahaya bagi pers. Kritik dan penghinaan harus dibedakan secara jelas.

"Ketiga, Pasal 247 tentang penghasutan melawan penguasa, ini kami anggap pasal karet. Melawan penguasa ini seperti apa? Bentuknya harus dijelaskan secara detail," kata Yadi.

Editor : Zen Teguh
Artikel Terkait
Nasional
2 hari lalu

DPR Soroti Penggunaan Whip Pink dengan BNN, Minta Dikaji Masuk Kategori Narkoba

Nasional
2 hari lalu

DPR Buka Suara usai RI Gabung Dewan Perdamaian Bentukan Trump

Nasional
7 hari lalu

Adies Kadir Jadi Hakim MK, Posisi di DPR Diganti Anaknya?

Internasional
8 hari lalu

Pesawat Maskapai Kolombia Jatuh Dekat Perbatasan Venezuela, Tewaskan Anggota DPR

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal