Idul Adha di Tengah Wabah PMK, Menag: Dalam Kondisi Tertentu Kurban Tak Boleh Dipaksakan

Raka Dwi Novianto
Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas. (Foto: Ist)

JAKARTA, iNews.id - Hari raya Idul Adha tahun ini berlangsung di tengah wabah Penyakit Mulut dan Kuku (PMK). Terkait hal ini, Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas menyebut hukum berkurban adalah sunnah muakkad atau dianjurkan, bukan wajib.

Oleh karena itu, menurutnya berkurban tidak bisa dipaksakan, khususnya di situasi-situasi tertentu.

"Bukan wajib. Artinya jika dalam kondisi tertentu kurban ini tidak bisa dilaksanakan maka kita tidak boleh memaksakan. Akan dicarikan alternatif yang lain tentu saja," kata Menag, Kamis (23/6/2022).

Menag mengatakan pihaknya akan berkoordinasi dengan organisasi masyarakat Islam untuk membicarakan fatwa kurban di masa wabah PMK saat ini. Ormas Islam diharap bisa membantu menyampaikan fatwa terkait PMK ke masyarakat.

Editor : Reza Fajri
Artikel Terkait
57 tahun lalu

KPK Limpahkan Perkara Eks Menag Yaqut usai Ibadah Haji 2026 Rampung

57 tahun lalu

Puncak Arus Balik Libur Panjang, 41.534 Penumpang Kereta Tiba di Jakarta

57 tahun lalu

KPK Segera Tahan 2 Tersangka Terbaru Kasus Kuota Haji, Susul Eks Menag Yaqut

57 tahun lalu

Viral Masjid Dekat Rumah Amien Rais Dapat Sapi Kurban 1,1 Ton Bertuliskan TIW, Siapa Pengirimnya?

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal