JAKARTA, iNews.id -Komisi III DPR RI meminta aparat penegak hukum untuk menggunakan pendekatan restorative justice kepada ibu Tina Rambe yang ditangkap karena berdemo menolak pengoperasian Pabrik Kelapa Sawit (PKS) di Labuhanbatu, Sumatera Utara. Hal tersebut demi keadilan hukum bagi masyarakat.
"Aparat penegak hukum seharusnya menggunakan pendekatan restorative justice untuk penyelesaian masalah sosial antara masyarakat dengan pihak perusahaan," ujar Anggota Komisi III DPR, Pangeran Khairul Saleh, Senin (9/9/2024).
Pangeran mengatakan, seharusnya penegak hukum bijaksana dengan memberikan restorative justice atau keadilan restoratif pada kasus seperti Tina karena menyangkut kesejahteraan masyarakat.
“Kapolri juga sudah pernah berpesan soal hal ini agar polisi melakukan pendekatan humanis atau soft approach dan gunakan restorative justice untuk kasus pidana yang berkaitan dengan masalah sosial kemasyarakatan seperti perselisihan seperti ini,” kata Pangeran.
Pangeran pun meminta penegak hukum untuk melakukan dialog antara perusahaan, masyarakat, dan pemerintah untuk menyelesaikan perselisihan secara damai. Penyelesaian konflik melalui dialog konstruktif dapat menghindari eskalasi dan memastikan bahwa hak-hak masyarakat dilindungi tanpa harus mengandalkan tindakan hukum yang represif.