Ibam Divonis Besok terkait Kasus Chromebook, Nadiem: Kami Berdoa untuk Beliau

Nur Khabibi
Mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikburistek) Nadiem Makarim. (Foto: Nur Khabibi)

Sebelumnya, JPU menuntut Ibam dihukum 15 tahun penjara. Ibam diyakini terbukti bersalah dalam kasus dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook dan CDM.

"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Ibrahim Arief dengan pidana penjara 15 tahun," kata jaksa penuntut umum (JPU) membacakan amar tuntutan, Kamis (16/4/2026). 

Selain pidana badan, Ibam juga tuntut hukuman denda subsider 190 hari kurungan badan. Selain itu, dia juga dituntut membayar uang pengganti Rp16,9 miliar dengan ketentuan apabila tidak dibayarkan maka diganti dengan pidana penjara selama 7,5 tahun.

Diketahui, Ibam didakwa merugikan negara Rp2,1 triliun dalam kasus korupsi Chromebook. Pembacaan dakwaan dilakukan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Rabu (16/12/2025).

Editor : Rizky Agustian
Artikel Terkait
Shorts
7 jam lalu

Sidang Nadiem Ricuh! Jaksa Bentak Saksi Ahli, Pengacara: Anda yang Sopan!

Nasional
7 jam lalu

Jaksa Respons Rocky Gerung soal Sidang Nadiem: Baru Nonton 1-2 Jam Langsung Komentar

Buletin
10 jam lalu

Rocky Gerung Datang ke Sidang Nadiem: Murni Hukum atau Ada Pesanan

Nasional
10 jam lalu

Jaksa Minta Nadiem Jangan Sembarangan Sebut Presiden di Sidang: Tak Ada Korelasinya

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal