JAKARTA, iNews.id - Jaksa penuntut umum (JPU) meminta mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek), Nadiem Makarim tidak sembarangan menyebut presiden di persidangan. Hal itu terjadi dalam sidang lanjutan kasus dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook dan Chrome Device Management (CDM), Senin (11/5/2026).
Awalnya, JPU mengulik alasan Nadiem membawa sejumlah pihak luar ke Kemendikbudristek, salah satunya Ibrahim Arief alias Ibam.
"Di dalam dua ratas, di luar daripada pergantian daripada ujian nasional ke asesmen nasional, Bapak Presiden di dalam ratas memutuskan bahwa digitalisasi pendidikan menjadi keniscayaan dan Kemendikbud harus membuat platform-platform aplikasi yang bisa digunakan sekolah untuk meningkatkan efisiensi, untuk mendapatkan data yang lebih baik daripada masing-masing sekolah, dan untuk memperbaiki sistem belajar pembelajaran yang ada di dalam sekolah," ujar Nadiem di Pengadilan Tipikor Jakarta.
Jaksa pun langsung menyela pernyataan Nadiem. Dia mengingatkan Nadiem untuk tidak sembarangan menyebut presiden.
"Mohon jangan mudah membawa nama presiden di dalam persidangan, saya lihat tidak ada korelasinya antara jawaban," kata jaksa.