Ibadah Umrah Kembali Dibuka 8 Januari, Ini Syaratnya

Widya Michella
Pelaksanaan Ibadah Umrah di Arab Saudi. (Foto ilustrasi: Istimewa)

Pertama, penyelenggaraan perjalanan ibadah umrah pada masa pandemi Covid-19 dilaksanakan dengan pengendalian dan pengawasan terhadap kepatuhan prokes secara ketat baik di Tanah Air maupun di Arab Saudi dengan mengedepankan pelindungan dan keselamatan jemaah.

Kedua, para penyelengara perjalanan ibadah umrah (PPIU) yang akan memberangkatkan jemaah umrah wajib melaporkan keberangkatan melalui sistem informasi pengawasan terpadu umroh dan haji khusus (SISKOPATUH).

Ketiga, keberangkatan diprioritaskan bagi PPIU yang menggunakan penerbangan langsung (direct fligh) melaui Bandara Soekarno Hatta;

Keempat, kepulangan jemaah umrah mengikuti kebijakan yang telah ditetapkan oleh Satgas Penanganan Covid-19 Nasional;

Kelima, keberangkatan sebanyak 4 (empat) penerbangan awal mengacu Kebijakan Umrah Satu Pintu (one gate policy) dengan menggunakan asrama haji Jakarta sebagai lokasi Screening kesehatan dan titik awal keberangkatan yang dikoordinasikan oleh asosiasi PPIU;

Keenam, Kanwil Kementerian Agama Provinsi dan Kemenag Kabupaten/Kota wajib melakukan pengawasan keberangkatan jemaah umrah di wilayah kerjanya.

Editor : Faieq Hidayat
Artikel Terkait
Nasional
3 hari lalu

KPK Sebut Ada Biro Travel Ragu Beri Informasi Jual Beli Kuota Haji Tambahan

Muslim
3 hari lalu

Al Quran Bahasa Isyarat Indonesia Curi Perhatian Dunia di Pameran Buku Kairo

Nasional
5 hari lalu

Perluas Jangkauan, Kemenag Kenalkan Perpustakaan Islam Digital di CIBF Mesir

Muslim
8 hari lalu

Kapan Puasa Ramadhan 2026? Yuk Hitung Mundur dari 30 Januari

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal