Hukuman Adik Mantan Gubernur Banten Ratu Atut Dipangkas Jadi 5 Tahun Penjara

Ariedwi Satrio
Hukuman Tubagus Chaeri Wardana atau Wawan dipangkas menjadi 5 tahun penjara di tingkat kasasi. (Foto Antara).

JAKARTA, iNews.id - Mahkamah Agung (MA) memangkas hukuman penjara adik dari mantan Gubernur Banten Ratu Atut Chosiyah, Tubagus Chaeri Wardana atau Wawan. Pidana penjara Wawan dipangkas dari yang sebelumnya tujuh tahun di tahap banding, menjadi lima tahun penjara di tingkat kasasi.

Bos PT Balipasific Pragama (PT BPP) tersebut tetap dinyatakan bersalah karena melakukan tindak pidana korupsi terkait pengadaan Alat Kesehatan (Alkes) di Pemprov Banten dan Pemkot Tangerang Selatan.

Kendati pidana penjaranya dipangkas, tapi hakim agung menambah uang pengganti yang harus dibayar Wawan sejumlah Rp58.025.103.858 subsidair tiga tahun penjara.

"Tolak Kasasi Penuntut Umum dan Terdakwa dengan perbaikan mengenai pidana menjadi pidana penjara 5  tahun," kata Juru Bicara MA Andi Samsan Nganro saat dikonfirmasi, Senin (19/7/2021). 

"Pidana denda Rp200 juta subsider 6 bulan kurungan serta uang pengganti Rp58.025.103.858 subsidair tiga tahun penjara," imbuhnya.

Vonis tersebut diputus oleh Ketua Majelis Hakim Suhadi, dengan dua anggotanya, Syamsul Rakan Chaniago dan Agus Yunianto. Hakim memutus pidana tersebut setelah Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengajukan upaya hukum kasasi atas putusan Pengadilan Tinggi DKI Jakarta.

Editor : Faieq Hidayat
Artikel Terkait
Nasional
1 hari lalu

Ketua MA Ultimatum Hakim yang Masih Korupsi: Berhenti atau Dipenjara!

Nasional
1 hari lalu

Thomas Djiwandono Resmi Dilantik Jadi Deputi Gubernur BI

Nasional
1 hari lalu

Ketua MA Kesal Hakim PN Depok Jadi Tersangka Suap padahal Tunjangan Naik

Nasional
1 hari lalu

MA Copot Ketua dan Wakil Ketua PN Depok, Hakim Tersangka Suap

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal