Hotman Paris Kembali Dipolisikan terkait Dugaan Hina Profesi Wartawan meski Sudah Minta Maaf

Ari Sandita Murti
Pengacara Hotman Paris Hutapea. (Foto: iNews)

Dia juga menilai pernyataan tersebut berpotensi membangun stigma negatif terhadap wartawan seolah tidak memiliki kapasitas intelektual dan tidak layak menjalankan tugas jurnalistik.

"Ketika sebuah pertanyaan tidak disukai, jawabannya adalah memberikan klarifikasi atau membantah dengan argumentasi, bukan dengan merendahkan profesi wartawan," katanya.

Prayogie menegaskan laporan polisi yang dibuat MIO Indonesia bukan untuk membungkam kebebasan berpendapat. Menurut dia, setiap orang, termasuk Hotman Paris, berhak menyampaikan pendapat, tetapi juga memiliki tanggung jawab hukum atas pernyataan yang disampaikan di ruang publik.

Laporan tersebut berkaitan dengan dugaan tindak pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 433, Pasal 436, dan Pasal 441 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP serta Pasal 18 ayat (1) juncto Pasal 4 ayat (2) dan ayat (3) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.

Sebelumnya, Hotman juga dilaporkan oleh Persatuan Wartawan Indonesia (PWI). Hotman Paris dilaporkan dengan Pasal 242 UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Editor : Rizky Agustian
Artikel Terkait
1 hari lalu

Polda Metro Proses Laporan PWI soal Hotman Paris, Mulai Selidiki

2 hari lalu

PWI Polisikan Hotman Paris Buntut Ucapan 'Lu Punya Otak Gak?' ke Wartawan

2 hari lalu

Dewan Pers Sesalkan Sikap Hotman Paris Jawab Wartawan soal Kasus Febrie, Dinilai Merendahkan

2 hari lalu

Hotman Paris Minta Maaf kepada Wartawan, Jelaskan soal Ucapan 'Lu Punya Otak Nggak?'

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal