Hindari PMK, Begini Cara Pilih Hewan Kurban Menurut Kemenag

Widya Michella
Kemenag memberikan panduan pemilihan hewan kurban di tengah wabah PMK. (Foto: Ilustrasi/Ist)

Lalu soal penyembelihan, kata Fuad, perlu memperhatikan waktu yang telah ditentukan oleh hukum syarak yaitu pada 10 Zulhijah dan 3 hari setelah Idul Adha atau dikenal sebagai Hari Tasyrik.

Terutama pada penyembelihan hewan kurban dan pendistribusian daging kurban yang dilakukan di luar waktunya. Baik mendahului maupun melampaui waktunya, tidak bisa disebut sebagai kurban. 

"Islam mengajarkan disiplin waktu dalam beribadah,” ujar dia.

Terakhir, Fuad mengimbau kepada seluruh umat Islam agar saat pelaksanaan penyembelihan dan pendistribusian daging kurban dapat mematuhi protokol kesehatan secara ketat berhubung pandemi Covid-19  belum berakhir hingga saat ini.

Editor : Rizal Bomantama
Artikel Terkait
Nasional
17 jam lalu

Tegas! Kemenag Tutup Ponpes di Pati usai Pendiri Jadi Tersangka Pencabulan Santriwati

Megapolitan
16 jam lalu

Jelang Iduladha, Pedagang di Jaksel Dilarang Jual Hewan Kurban di Trotoar

Nasional
1 hari lalu

Kemenag Susun Tata Tertib Baru untuk Tekan Kasus Kekerasan Seksual di Ponpes

Nasional
2 hari lalu

Kemenag Gelar Sidang Isbat Penentuan Iduladha pada 17 Mei 2026  

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal