Hari Ini, Rafael Alun Jalani Sidang Putusan Sela

Nur Khabibi
Mantan pejabat Ditjen Pajak, Rafael Alun Trisambodo, akan menjalani sidang putusan sela kasus penerimaan gratifikasi dan TPPU hari ini. (Foto: Antara)

"Putusan akan dibacakan pada hari Senin tanggal 18 (September)," ujarnya.

Sebagaimana diberitakan, Rafael Alun Trisambodo didakwa telah menerima gratifikasi sebesar Rp16,6 miliar. Ayah Mario Dandy Satriyo tersebut didakwa menerima gratifikasi bersama-sama dengan istrinya, Ernie Meike Torondek.

Rafael Alun dan istrinya diduga menerima gratifikasi melalui serta dari beberapa perusahaan di antaranya, PT Artha Mega Ekadhana (PT ARME); PT Cubes Consulting; PT Cahaya Kalbar; dan PT Krisna Bali International Logistik.

Selain menerima gratifikasi, Rafael Alun dan Ernie Meike juga didakwa mencuci uang yang diduga hasil korupsi hingga Rp100 miliar.

Rafael Alun mencuci uang sebesar Rp36,8 miliar ketika bertugas sebagai PNS di Direktorat Jenderal Pajak sejak tahun 2002 hingga 2010.

Kemudian, Rafael Alun juga didakwa mencuci uang ketika menjabat sebagai PNS pada Ditjen Pajak sejak 2011 hingga 2023. Pada periode tersebut, Rafael diduga telah melakukan pencucian uang sekira Rp63.994.622.236 (Rp63,9 miliar).

Editor : Rizky Agustian
Artikel Terkait
Nasional
2 hari lalu

KPK Hadirkan Jamdatun Kejagung dalam Sidang Ekstradisi Paulus Tannos di Singapura

Nasional
5 hari lalu

Ammar Zoni Tetap Ditahan di Nusakambangan meski Sidang di Jakarta

Nasional
7 hari lalu

Geger Ada Karyawan RI Punya Rekening Rp12,49 Triliun, PPATK Ungkap Faktanya

Nasional
8 hari lalu

KPK Ubah Aturan Gratifikasi, Hadiah Perpisahan Tak Lagi Wajib Lapor  

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal