Hari Ini, Rafael Alun Jalani Sidang Putusan Sela

Nur Khabibi
Mantan pejabat Ditjen Pajak, Rafael Alun Trisambodo, akan menjalani sidang putusan sela kasus penerimaan gratifikasi dan TPPU hari ini. (Foto: Antara)

JAKARTA, iNews.id - Mantan Pejabat Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan, Rafael Alun Trisambodo, dijadwalkan kembali menjalani persidangan perkara dugaan gratifikasi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU), Senin (18/9/2023). Sidang beragenda pembacaan putusan sela.

Sidang tersebut akan digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat.

"Putusan sela di ruangan Wirjono Projorikoro 1," tulis sistem informasi penelusuran perkara (SIPP) PN Jakarta Pusat, Senin (18/9/2023).

Sebelumnya, Jakasa Penuntut Umum (JPU) pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menanggapi eksepsi atau nota keberatan yang dilayangkan mantan Pejabat Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan, Rafael Alun Trisambodo.

Setelah mendengarkan tanggapan JPU atas eksepsi Rafael Alun, Hakim Ketua Suparman Nyompa menjadwalkan sidang putusan sela pada 18 September 2023.

"Selanjutnya giliran majelis hakim akan memberikan putusan. Majelis hakim butuh waktu ya untuk menyusun putusannya," kata Suparman di ruang sidang, Rabu (13/9/2023).

Editor : Rizky Agustian
Artikel Terkait
Nasional
2 hari lalu

KPK Hadirkan Jamdatun Kejagung dalam Sidang Ekstradisi Paulus Tannos di Singapura

Nasional
5 hari lalu

Ammar Zoni Tetap Ditahan di Nusakambangan meski Sidang di Jakarta

Nasional
7 hari lalu

Geger Ada Karyawan RI Punya Rekening Rp12,49 Triliun, PPATK Ungkap Faktanya

Nasional
8 hari lalu

KPK Ubah Aturan Gratifikasi, Hadiah Perpisahan Tak Lagi Wajib Lapor  

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal