Hari Ini Mulai PPKM Mikro, Ini Aturan Lengkapnya

Felldy Aslya Utama
Ilustrasi PPKM Mikro warga membatasi wilayah RT. (Foto Antara).

JAKARTA, iNews.id - Pemerintah mulai menerapkan pemberlakukan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) mikro pada hari ini Selasa (9/2) hingga 22 Februari 2021. Aturan kebijakan ini tertuang dalam Instruksi Mendagri No.3/2021 tentang Pemberlakuan PPKM Berbasis Mikro dan Pembentukan Posko Penanganan Covid-19 Di Tingkat Desa Dan Kelurahan Untuk Pengendalian Penyebaran Covid-19.

“Pemberlakuan PPKM Mikro mulai berlaku sejak tanggal 9 Februari 2021 sampai dengan tanggal 22 Februari 2021,”  demikian bunyi diktum ke-14 Instruksi mendagri tersebut.

Dalam PPKM mikro, pembatasan tempat kerja/perkantoran 50 persen dengan memberlakukan protokol kesehatan secara lebih ketat dan menerapkan work from home (WFH) sebesar 50 persen. 

Lalu pembatasan di sektor restoran, makan/minum di tempat sebesar 50 persen. Untuk layanan makanan melalui pesan-antar/dibawa pulang tetap diizinkan sesuai dengan jam operasional restoran dengan penerapan protokol kesehatan yang lebih ketat.

Selanjutnya pembatasan jam operasional untuk pusat perbelanjaan/mall sampai dengan pukul 21.00 dengan penerapan protokol kesehatan yang lebih ketat. Kegiatan belajar mengajar masih seperti sebelumnya dilakukan secara daring atau online. 

Editor : Faieq Hidayat
Artikel Terkait
57 tahun lalu

KUR BRI Bantu Warung Asep Bangkit Lagi, Jadi Penyelamat saat Usaha Terpuruk

57 tahun lalu

Thailand Temukan Varian Baru Virus Corona, Berbahayakah?

57 tahun lalu

Puan Minta Pemerintah Tak Anggap Sepele Hantavirus, Jangan Sampai Terulang Seperti Covid-19

57 tahun lalu

Heboh Wabah Hantavirus, Trump: Semua Terkendali!

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal