Hari Ini Mulai PPKM Mikro, Ini Aturan Lengkapnya

Felldy Aslya Utama
Ilustrasi PPKM Mikro warga membatasi wilayah RT. (Foto Antara).

JAKARTA, iNews.id - Pemerintah mulai menerapkan pemberlakukan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) mikro pada hari ini Selasa (9/2) hingga 22 Februari 2021. Aturan kebijakan ini tertuang dalam Instruksi Mendagri No.3/2021 tentang Pemberlakuan PPKM Berbasis Mikro dan Pembentukan Posko Penanganan Covid-19 Di Tingkat Desa Dan Kelurahan Untuk Pengendalian Penyebaran Covid-19.

“Pemberlakuan PPKM Mikro mulai berlaku sejak tanggal 9 Februari 2021 sampai dengan tanggal 22 Februari 2021,”  demikian bunyi diktum ke-14 Instruksi mendagri tersebut.

Dalam PPKM mikro, pembatasan tempat kerja/perkantoran 50 persen dengan memberlakukan protokol kesehatan secara lebih ketat dan menerapkan work from home (WFH) sebesar 50 persen. 

Lalu pembatasan di sektor restoran, makan/minum di tempat sebesar 50 persen. Untuk layanan makanan melalui pesan-antar/dibawa pulang tetap diizinkan sesuai dengan jam operasional restoran dengan penerapan protokol kesehatan yang lebih ketat.

Selanjutnya pembatasan jam operasional untuk pusat perbelanjaan/mall sampai dengan pukul 21.00 dengan penerapan protokol kesehatan yang lebih ketat. Kegiatan belajar mengajar masih seperti sebelumnya dilakukan secara daring atau online. 

Editor : Faieq Hidayat
Artikel Terkait
2 bulan lalu

Jangan Panik! Ebola Tidak Gampang Menular seperti Covid-19

2 bulan lalu

KUR BRI Bantu Warung Asep Bangkit Lagi, Jadi Penyelamat saat Usaha Terpuruk

2 bulan lalu

Thailand Temukan Varian Baru Virus Corona, Berbahayakah?

2 bulan lalu

Puan Minta Pemerintah Tak Anggap Sepele Hantavirus, Jangan Sampai Terulang Seperti Covid-19

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal