JAKARTA, iNews.id - Pemerintah mulai menerapkan pemberlakukan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) mikro pada hari ini Selasa (9/2) hingga 22 Februari 2021. Aturan kebijakan ini tertuang dalam Instruksi Mendagri No.3/2021 tentang Pemberlakuan PPKM Berbasis Mikro dan Pembentukan Posko Penanganan Covid-19 Di Tingkat Desa Dan Kelurahan Untuk Pengendalian Penyebaran Covid-19.
“Pemberlakuan PPKM Mikro mulai berlaku sejak tanggal 9 Februari 2021 sampai dengan tanggal 22 Februari 2021,” demikian bunyi diktum ke-14 Instruksi mendagri tersebut.
Dalam PPKM mikro, pembatasan tempat kerja/perkantoran 50 persen dengan memberlakukan protokol kesehatan secara lebih ketat dan menerapkan work from home (WFH) sebesar 50 persen.
Lalu pembatasan di sektor restoran, makan/minum di tempat sebesar 50 persen. Untuk layanan makanan melalui pesan-antar/dibawa pulang tetap diizinkan sesuai dengan jam operasional restoran dengan penerapan protokol kesehatan yang lebih ketat.
Selanjutnya pembatasan jam operasional untuk pusat perbelanjaan/mall sampai dengan pukul 21.00 dengan penerapan protokol kesehatan yang lebih ketat. Kegiatan belajar mengajar masih seperti sebelumnya dilakukan secara daring atau online.