“PPKM Mikro dilakukan melalui koordinasi antara seluruh unsur yang terlibat. Mulai dari Ketua RT/RW, Kepala Desa/Lurah, Satlinmas, Babinsa, Bhabinkamtibmas, Satpol PP, PKK, Posyandu, Dasawisma, Tokoh Masyarakat, Tokoh Agama, Tokoh Adat, Tokoh Pemuda, Penyuluh, Pendamping, Tenaga Kesehatan, dan Karang Taruna serta relawan lainnya,” demikian kutipan diktum ke-3 Instruksi Mendagri No.3/2021.
Sementara posko harus dibentuk di tingkat desa/kelurahan dan kecamatan. Kebutuhan pembiayaan dalam pelaksanaan posko covid-19 di tingkat desa dan kelurahan dibebankan di masing unsur-unsur pemerintah sesuai dengan kebutuhan. Misalnya, kebutuhan di tingkat desa dibebankan pada dana desa dan dapat didukung dari sumber pendapatan desa lainnya melalui APBDes. Kebutuhan terkait Babinsa/Bhabinkamtibmas dibebankan kepada anggaran TNI/POLRI
Posko tingkat desa diketuai oleh Kepala Desa yang dalam pelaksanaannya dibantu oleh aparat desa dan mitra desa lainnya. Dan posko tingkat kelurahan diketuai oleh Lurah yang dalam pelaksanaannya dibantu oleh aparat Kelurahan.