Hakim: Vonis Eks Sekretaris MA Nurhadi di Kasus Gratifikasi-TPPU Dibacakan 1 April

Riyan Rizki Roshali
Mantan Sekretaris Mahkamah Agung (MA) Nurhadi. (Foto: Jonathan Simanjuntak)

Nurhadi didakwa menerima gratifikasi hingga hingga Rp137 miliar dalam jabatannya sebagai Sekretaris MA. Uang itu diterima dari para pihak perkara di lingkungan pengadilan pertama, banding, kasasi, hingga peninjauan kembali.

Selain itu, Nurhadi juga didakwa melakukan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU). TPPU itu dilakukan Nurhadi dengan cara menempatkan dan membelanjakan uang dari hasil tindak pidana korupsi.

Dalam dakwaan itu jaksa mengungkap Nurhadi menempatkan uang sebesar Rp307 miliar dan 50.000 dolar AS di 21 rekening. 

Sebagian dari uang itu belakangan juga dibelanjakan senilai Rp138 miliar untuk membeli tanah dan bangunan serta Rp6,2 miliar untuk kendaraan bermotor.

Editor : Rizky Agustian
Artikel Terkait
Nasional
4 bulan lalu

Eks Sekretaris MA Nurhadi Sebar Uang Hasil Korupsi Rp307 Miliar ke 21 Rekening

Nasional
4 bulan lalu

Eks Sekretaris MA Nurhadi Didakwa Terima Gratifikasi Rp137 Miliar dan Cuci Uang Rp307 Miliar

Nasional
4 bulan lalu

Jaksa KPK Bacakan Dakwaan TPPU Eks Sekretaris MA Nurhadi Hari Ini

Nasional
5 bulan lalu

KPK: Total Hasil Sawit Disita dari Kebun Milik Eks Sekretaris MA Nurhadi Rp4,6 Miliar

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal