Eks Sekretaris MA Nurhadi Sebar Uang Hasil Korupsi Rp307 Miliar ke 21 Rekening
JAKARTA, iNews.id - Mantan Sekretaris Mahkamah Agung (MA), Nurhadi didakwa melakukan tindak pidana pencucian uang (TPPU) hingga mencapai Rp307 miliar dan 50.000 dolar AS. Uang itu belakangan diketahui dialokasikan ke 21 rekening berbeda.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menilai, perbuatan Nurhadi menempatkan uang ratusan miliar rupiah ke rekening berbeda dilakukan untuk menyamarkan atau menyembunyikan asal usul harta kekayaannya yang merupakan hasil dari tindak pidana korupsi.
"Dengan tujuan menyembunyikan atau menyamarkan asal usul harta kekayaannya tersebut yang merupakan hasil tindak pidana korupsi berkaitan dengan jabatan terdakwa selaku Sekretaris Mahkamah Agung, karena penghasilan resmi terdakwa tidak sebanding dengan harta kekayaan yang dimiliki," kata Jaksa dalam persidangan di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Selasa (18/11/2025).
Dalam surat dakwaan Jaksa KPK, 21 rekening itu dimiliki oleh empat orang berbeda, di antaranya Rezky Herbiyono, Yoga Dwt Hartiar, Calvin Pratama dan Soepriyo Waskito Adi.
Adapun, Rezky Herbiyono merupakan menantunya yang merupakan orang kepercayaan Nurhadi.