Hakim Pengadilan Tinggi DKI Jakarta Jelaskan Pertimbangan untuk Kuatkan Vonis Mati Ferdy Sambo

Achmad Al Fiqri
Ketua Majelis Hakim Singgih Budi Prakoso (Foto: ist)

Apalagi, Brigadir J dinilai terlihat tampak tak bersalah. Itu diyakininya lantaran hakim melihat Brigadir J masih nyaman berada di lingkungan Sambo dan Putri.

"Hal ini bisa dilihat bahwa korban masih tetap berada di rumah kediaman di Magelang, pada saat setelah kejadian masih bertemu dan berbicara dengan saksi Putri Candrawathi antara 10-15 menit di kamar saksi Putri Candrawathi sebagaimana keterangan Ricky Rizal Wibowo," tutur Hakim Singgih.

"Masih bersama-sama melakukan perjalanan dari Magelang ke Jakarta. Masih santai bahkan bercanda di rumah kediaman Saguling di Jakarta. Bahkan menjelang penembakan, korban seperti tidak mengetahui apa yang terjadi, utamanya ketika berteriak 'Ada apa Pak? Ada apa Pak?" kata Singgih.

Sebelumnya, Majelis Pengadilan Tinggi DKI Jakarta menguatkan vonis Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) terhadap Ferdy Sambo, terdakwa kasus dugaan pembunuhan berencana Brigadir J.

Dengan demikian, mantan Kepala Divisi Propam Polri itu, tetap dijatuhi hukuman mati akibat melakukan pembunuhan berencana terhadap Brigadir J.

Editor : Muhammad Fida Ul Haq
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Hakim Praperadilan Singgung Miskomunikasi Pejabat Polda Metro terkait Kasus Andrie Yunus

57 tahun lalu

Ini Alasan Hakim Perintahkan Polda Metro Lanjutkan Usut Kasus Andrie Yunus

57 tahun lalu

Roy Suryo Singgung Kasusnya Digantung Sangat Lama, Ungkit Ferdy Sambo dan Kopi Sianida

57 tahun lalu

Roy Suryo Bandingkan Kasus Ijazah Jokowi dengan Perkara Sambo-Jessica Wongso, Heran Belum P21

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal