Hakim Pengadilan Tinggi DKI Jakarta Jelaskan Pertimbangan untuk Kuatkan Vonis Mati Ferdy Sambo

Achmad Al Fiqri
Ketua Majelis Hakim Singgih Budi Prakoso (Foto: ist)

JAKARTA, iNews.id - Majelis Hakim Pengadilan Tinggi DKI Jakarta telah menguatkan vonis Pengadilan Negeri Jakarta Selatan yang menghukum mati Ferdy Sambo, terdakwa kasus pembunuhan berencana Brigadir J. Banding Ferdy Sambon ditolak.

Ketua Majelis Hakim Singgih Budi Prakoso membeberkan pertimbangannya dalam memutuskan untuk menguatkan vonis mati Sambo. 

Salah satunya, tak ada iktikad dari Sambo untuk mengklarifikasi masalah kepada Brigadir J.

"Tidak terdapat fakta-fakta adanya usaha dari terdakwa Ferdy Sambo untuk melakukan klarifikasi terhadap korban Nofriansyah Yosua Hutabarat tentang apa yang sebenarnya terjadi. Yang terjadi adalah langsung dilakukan penembakan terhadap korban," tutur Hakim Singgih saat bacakan memori pertimbangan di Pengadilan Tinggi DKI Jakarta, Rabu (12/4/2023).

Hakim Singgih merasa janggal akan dalih pelecehan yang dilakukan Brigadir J terhadap istri Sambo, Putri Candrawathi. 

Editor : Muhammad Fida Ul Haq
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Hakim Praperadilan Singgung Miskomunikasi Pejabat Polda Metro terkait Kasus Andrie Yunus

57 tahun lalu

Ini Alasan Hakim Perintahkan Polda Metro Lanjutkan Usut Kasus Andrie Yunus

57 tahun lalu

Roy Suryo Singgung Kasusnya Digantung Sangat Lama, Ungkit Ferdy Sambo dan Kopi Sianida

57 tahun lalu

Roy Suryo Bandingkan Kasus Ijazah Jokowi dengan Perkara Sambo-Jessica Wongso, Heran Belum P21

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal