Hakim Konstitusi Aswanto Dicopot DPR, Hamdan Zoelva Nilai Perlu Ada Mediasi

irfan Maulana
Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK), Hamdan Zoelva. (Foto: MPI/Irfan Maulana)

Hamdan pun mencontohkan kisruh soal biaya perkara antara Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) dan Mahkamah Agung (MA). Konflik tersebut berlangsung di era Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) pada 2007.

Kala itu, BPK ingin memeriksa MA terkait biaya perkara. Namun MA menolak.

BPK lantas bermaksud mengajukan perkara sengketa kewenangan lembaga negara. Undang-Undang MK menentukan, MA tak bisa jadi pihak yang berperkara.

“Tidak ada jalan keluar. Akhirnya ya sudah ketemu aja, mediasi, ketemu sama Presiden SBY, ketemu dengan ketua MA, ketua BPK, lalu ketua MK. Kami usulkan buat PP (Peraturan Pemerintah) aja, selesai,” ucap Hamdan. 

“Sampai sekarang dana publik yang bukan dana negara kayak BPK sudah ada UU-nya. Secara fisik bukan duit negara,” ujar mantan ketua MK itu lagi.

Sebelumnya DPR mencopot Aswanto dengan dalih yang bersangkutan tidak memiliki komitmen. Pasalnya, Aswanto dinilai telah menganulir produk DPR yakni UU. DPR lantas menunjuk Sekjen MK Guntur Hamzah menggantikan posisinya.

Editor : Ahmad Islamy Jamil
Artikel Terkait
57 tahun lalu

DPR Soroti Kasus Perempuan Disekap Pacar 3 Tahun di Bandung: Hukum Pelaku Secepatnya!

57 tahun lalu

Dasco Telepon Nanik dan Bahlil saat Terima Mahasiswa di DPR, Sampaikan Aspirasi MBG-BBM

57 tahun lalu

Dasco Temui Massa Mahasiswa di Depan Gedung DPR, Pastikan Aspirasi Ditindaklanjuti

57 tahun lalu

Mahasiswa Sampaikan Aspirasi ke DPR: Sebagian Terjawab, Kami Tunggu Komitmennya

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal