Hakim Itong Isnaeni Teriak saat Konferensi Pers KPK: Ini Hanya Omong Kosong!

muhammad farhan
Hakim PN Surabaya Itong Isnaeni Hidayat memotong konferensi pers yang sedang disampaikan Wakil Ketua KPK Nawawi Pomolango. (Foto: MPI/M Farhan).

KPK telah menetapkan tiga orang sebagai tersangka suap pengurusan perkara. Sebagai pemberi suap yakni pengacara Hendro Kasiono (HK). Sebagai penerima suap yakni hakim Itong Isnaeni Hidayat (IIH), dan panitera Hamdan (HD).

HK disangkakan melanggar Pasal 6 ayat (1) huruf a atau Pasal 13 Undang- Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.

Sementara sebagai penerima yakni HD dan IIH disangkakan melanggar Pasal 12 huruf c atau Pasal 11 Undang- Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.

Editor : Reza Yunanto
Artikel Terkait
Nasional
3 jam lalu

Sahroni Diperas Pegawai KPK Gadungan Rp300 Juta, Lapor ke Polda Metro

Nasional
4 jam lalu

4 Pegawai KPK Gadungan Ditangkap, Kerap Minta Uang ke Anggota DPR

Nasional
2 hari lalu

Periksa Istri Ono Surono, KPK Dalami Aliran Uang Suap Bupati Bekasi

Nasional
3 hari lalu

KPK Kaji Dokumen Keuangan Kasus Korupsi Iklan, bakal Periksa Ridwan Kamil Lagi?

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal