Hakim Agung Sebut Pengajuan PK Terpidana Kasus Pembunuhan Vina Konstitusional, Ingatkan Syarat Limitatif

Jonathan Simanjuntak
Hakim Agung Mahkamah Agung (MA) Ibrahim menanggapi rencana peninjauan kembali (PK) di kasus pembunuhan Vina. (Foto MPI).

BEKASI, iNews.id -Hakim AgungMahkamah Agung (MA) Ibrahim menanggapi rencana peninjauan kembali (PK) yang bakal diajukan lima terpidana seumur hidup kasus pembunuhan Vina dan Eky yang terjadi di Cirebon pada 2016 silam. Pengajuan PK itu merupakan hak konsitusional.

"Secara prosedur hukum di dunia pengadilan, putusan yang sudah inkracht itu upaya hukumnya peninjauan kembali," kata Ibrahim saat ditemui usai menghadiri Seminar di Universitas Bhayangkara Bekasi, Kamis (13/6/2024).

Namun Ibrahim menjelaskan bahwa syarat mengajukan novum atau alat bukti baru sangatlah terbatas. Oleh sebabnya, upaya hukum peninjauan kembali disebut sebagai upaya hukum luar biasa.

"Syaratnya (novum) sangat-sangat limitatif, harus ada misalnya kekhilafan nyata dan yang terpenting ada novum (bukti baru)," sambungnya.

Berkaitan dengan novum, Ibrahim menjelaskan bukti itu harus yang sebelumnya sudah ada namun tidak bisa ditampilkan dalam proses persidangan.

Editor : Faieq Hidayat
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Razman Tak Menyerah meski Kasasi Ditolak MA, Siap Ajukan Peninjauan Kembali

57 tahun lalu

Razman Nasution Respons Kasasi Ditolak: Saya Terima Putusan MA

57 tahun lalu

Terima Suap hingga Main Judol, Hakim Pengadilan Tinggi Makassar Dipecat MA

57 tahun lalu

Banding Ditolak, Eks Sekretaris MA Nurhadi Tetap Dihukum 5 Tahun Penjara

57 tahun lalu

Kasasi Ditolak MA, Razman Tetap Dipenjara 1,5 Tahun buntut Pencemaran Nama Baik Hotman

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal