Hakim Agung Sebut Pengajuan PK Terpidana Kasus Pembunuhan Vina Konstitusional, Ingatkan Syarat Limitatif

Jonathan Simanjuntak
Hakim Agung Mahkamah Agung (MA) Ibrahim menanggapi rencana peninjauan kembali (PK) di kasus pembunuhan Vina. (Foto MPI).

BEKASI, iNews.id -Hakim AgungMahkamah Agung (MA) Ibrahim menanggapi rencana peninjauan kembali (PK) yang bakal diajukan lima terpidana seumur hidup kasus pembunuhan Vina dan Eky yang terjadi di Cirebon pada 2016 silam. Pengajuan PK itu merupakan hak konsitusional.

"Secara prosedur hukum di dunia pengadilan, putusan yang sudah inkracht itu upaya hukumnya peninjauan kembali," kata Ibrahim saat ditemui usai menghadiri Seminar di Universitas Bhayangkara Bekasi, Kamis (13/6/2024).

Namun Ibrahim menjelaskan bahwa syarat mengajukan novum atau alat bukti baru sangatlah terbatas. Oleh sebabnya, upaya hukum peninjauan kembali disebut sebagai upaya hukum luar biasa.

"Syaratnya (novum) sangat-sangat limitatif, harus ada misalnya kekhilafan nyata dan yang terpenting ada novum (bukti baru)," sambungnya.

Berkaitan dengan novum, Ibrahim menjelaskan bukti itu harus yang sebelumnya sudah ada namun tidak bisa ditampilkan dalam proses persidangan.

Editor : Faieq Hidayat
Artikel Terkait
7 hari lalu

Munarman Minta KY dan MA Awasi Sidang Banding MNC Asia Vs CMNP, Beberkan Banyak Kejanggalan

18 hari lalu

Peradi Bersatu Bakal Surati MA, Minta Penangguhan Penahanan Roy Suryo Ditinjau Ulang

23 hari lalu

Surati KY dan MA, Tim Hukum MNC Asia Minta Pengawasan Sidang Banding Perkara CMNP

27 hari lalu

Hotman Sebut Razman Nasution Sudah Dijebloskan ke Rutan Cipinang

29 hari lalu

Sidang PK Nikita Mirzani Ditunda 1 Juli 2026, Alasannya Mengejutkan!

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal