Haji 2020 Dibatalkan, Ini Prosedur dan Persyaratan Pengembalian Setoran Lunas BPIH Reguler

Felldy Aslya Utama
Ilustrasi, calon jemaah haji asal Indonesia. (Foto: Istimewa).

“Seluruh tahapan ini diperkirakan akan berlangsung selama 9 hari. 2 hari di Kankemenag Kab/Kota, 3 hari di Ditjen PHU, 2 hari di Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH) dan 2 hari proses transfer dari Bank Penerima Setoran ke rekening jemaah,” ucapnya.

Sementara bagi jemaah haji yang batal berangkat telah meninggal dunia, nomor porsinya dapat dilimpahkan. Pelimpahan porsi tersebut bisa dilakukan kepada suami, istri, ayah, ibu, anak kandung atau saudara kandung yang ditunjuk dan/atau disepakati secara tertulis oleh keluarga.

“Pengganti porsi itu bisa menjadi jemaah haji 1442H/2021M selama kuota haji Indonesia masih tersedia,” katanya.

Editor : Kurnia Illahi
Artikel Terkait
2 hari lalu

Gandeng 84 Lembaga Zakat, Kemenag Perkuat KUA jadi Pusat Pemberdayaan Ekonomi Umat

4 hari lalu

DPR Desak Kemenhaj Kawal Pemulihan Hak 3.550 Korban Penipuan Haji Rp116,7 Miliar

5 hari lalu

Perbankan Ungkap Investasi Emas Kian Dilirik untuk Persiapan Haji

5 hari lalu

Menhaj Ajukan Dana Rp4 Triliun ke BPKH untuk DP Layanan Haji 2027

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal