Haji 2020 Dibatalkan, Ini Prosedur dan Persyaratan Pengembalian Setoran Lunas BPIH Reguler

Felldy Aslya Utama
Ilustrasi, calon jemaah haji asal Indonesia. (Foto: Istimewa).

JAKARTA, iNews.id - Menteri Agama (Menag) Fachrul Razi telah mengumumkan keputusan tidak memberangkatkan jemaah haji 1441 Hijriah/2020 Masehi. Jemaah yang sudah melunasi biaya perjalanan ibadah haji (BPIH) dapat mengajukan permohonan pengembalian setoran pelunasan.

Sistem informasi dan komputerisasi haji terpadu (Siskohat) Kementerian Agama (Kemenag) mencatat ada 198.765 jemaah haji reguler yang melunasi BPIH 1441H/2020M.

“Jemaah yang batal berangkat tahun ini dapat mengajukan permohonan pengembelian setoran pelunasannya,” ujar Direktur Pelayanan Haji Dalam Negeri Kemenag, Muhajirin Yanis di Jakarta, Rabu (3/6/2020).

Dia menjelaskan, jemaah bisa mengajukan permohonan pengembalian setoran pelunasan BPIH secara tertulis kepada Kepala Kankemenag Kab/Kota tempat mendaftar haji. Jemaah juga harus menyertakan bukti asli setoran lunas BPIH yang dikeluarkan oleh Bank Penerima Setoran (BPS) BPIH.

Kemudian, jemaah harus menyertakan fotokopi buku tabungan yang masih aktif atas nama jemaah haji dan memperlihatkan aslinya serta fotokopi KTP dan memperlihatkan aslinya dilampiri nomor telepon yang bisa dihubungi.

Editor : Kurnia Illahi
Artikel Terkait
1 hari lalu

Gandeng 84 Lembaga Zakat, Kemenag Perkuat KUA jadi Pusat Pemberdayaan Ekonomi Umat

3 hari lalu

DPR Desak Kemenhaj Kawal Pemulihan Hak 3.550 Korban Penipuan Haji Rp116,7 Miliar

4 hari lalu

Perbankan Ungkap Investasi Emas Kian Dilirik untuk Persiapan Haji

4 hari lalu

Menhaj Ajukan Dana Rp4 Triliun ke BPKH untuk DP Layanan Haji 2027

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal