Gus Yaqut Kalah Praperadilan, Kuasa Hukum: Indikasi Kriminalisasi Makin Terang Benderang

Tim iNews
Kuasa hukum eks Menag Yaqut Cholil Qoumas, Mellisa Anggraini (foto: Achmad Al Fiqri)

"Kami punya catatan serius tentang proses persidangan ini, karena dari sekian banyak dalil yang kami sampaikan, ternyata dari hakim praperadilan hanya melihat dari jumlah alat bukti yang sudah ada dua. Terkait dengan apakah berkualitas, apakah relevan, itu tidak dipertimbangkan sama sekali,” katanya.

Sebelumnya, PN Jaksel menolak permohonan praperadilan eks Menag, Yaqut Cholil Qoumas yang mempersoalkan status tersangka kasus dugaan korupsi kuota haji oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

"Dalam pokok perkara menolak permohonan praperadilan pemohon untuk seluruhnya," ujar hakim tunggal Sulistyo Muhamad Dwi Putro saat membacakan amar putusan.

Editor : Kastolani Marzuki
Artikel Terkait
Buletin
2 bulan lalu

PN Jaksel: Penetapan Tersangka Gus Yaqut oleh KPK Sudah Sah, Kuasa Hukum Mengaku Kecewa

Nasional
2 bulan lalu

Eks Menag Yaqut Langsung Dipanggil KPK usai Praperadilan Ditolak, Bakal Ditahan?

Nasional
10 hari lalu

Sempat di Arab Saudi, Tersangka Baru Kasus Kuota Haji Sudah Ada di Indonesia

Nasional
11 hari lalu

Ustaz Khalid Basalamah Kembalikan Rp8,4 Miliar ke KPK terkait Kuota Haji: Kami Ini Korban

Nasional
11 hari lalu

Ustaz Khalid Basalamah usai Diperiksa KPK: Saya Saksi Bukan Tersangka, Jangan Dibolak-Balik

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal