Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Gus Yaqut Diperiksa KPK sebagai Saksi Dugaan Korupsi Kuota Haji
Advertisement . Scroll to see content

PN Jaksel: Penetapan Tersangka Gus Yaqut oleh KPK Sudah Sah, Kuasa Hukum Mengaku Kecewa

Rabu, 11 Maret 2026 - 15:18:00 WIB
PN Jaksel: Penetapan Tersangka Gus Yaqut oleh KPK Sudah Sah, Kuasa Hukum Mengaku Kecewa
PN Jaksel menolak permohonan praperadilan yang diajukan mantan Menag Yaqut Cholil Qoumas terkait penetapan dirinya sebagai tersangka dugaan korupsi kuota haji. Foto iNews TV
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id – Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) menolak permohonan praperadilan yang diajukan mantan Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas atau Gus Yaqut terkait penetapan dirinya sebagai tersangka kasus dugaan korupsi kuota haji oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Dengan putusan tersebut, status tersangka Gus Yaqut dinyatakan tetap sah.

Putusan itu dibacakan hakim tunggal praperadilan, Sulistyo Muhamad Dwi Putro, dalam sidang yang digelar di PN Jakarta Selatan, Rabu (11/3/2026) siang.

“Dalam pokok perkara menolak permohonan praperadilan pemohon praperadilan untuk seluruhnya,” ujar hakim Sulistyo saat membacakan amar putusan.

Sebelumnya, Gus Yaqut mengajukan praperadilan untuk meminta hakim menggugurkan status tersangka yang ditetapkan KPK dalam perkara dugaan korupsi kuota haji. Pihak pemohon menilai penetapan tersangka oleh KPK tidak sesuai prosedur hukum.

Kuasa hukum Gus Yaqut, Andi Syafrani, dalam persidangan menyatakan bahwa penetapan tersangka terhadap kliennya tidak memenuhi syarat minimal dua alat bukti sebagaimana diatur dalam ketentuan hukum acara pidana.

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut