Dia juga menyinggung Pasal 73 Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan serta Pasal 5 Peraturan Menteri Nomor 59 Tahun 2008. Menurut Bonatua, kedua beleid tersebut mengatur legalisasi ijazah atau dokumen harus mencantumkan tanggal.
"Saya sedikit kecewa mendengar dismissal tadi, jelas-jelas sudah perbuatan melanggar hukum, ada Undang-undangnya ada buktinya, tak satupun legalisir itu bertanggal dan itu sah saya dapat dari KPU," ucap Bonatua.
Meski kecewa, Bonatua mengaku tidak akan berhenti menelusuri keberadaan ijazah Jokowi.
"Seharusnya mereka (hakim) memberi solusi, ini perbuatan melawan hukum kita adilkan, nanti direkomendasikan kemana-mana. Seharusnya begitu seorang yang negarawan," tegas dia.