Gugatan soal Ijazah Jokowi ke PTUN Jakarta Kandas, Bonatua Silalahi: Saya Kecewa
JAKARTA, iNews.id - Pengamat kebijakan publik Bonatua Silalahi melayangkan gugatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta terkait ijazah Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi). Namun, gugatan tersebut dinyatakan tidak dilanjutkan ke pokok perkara dalam sidang perdana pada Selasa (12/5/2026).
Gugatan itu ditujukan terhadap surat keputusan (SK) penetapan calon presiden Jokowi pada 2014 dan 2019 yang diterbitkan Komisi Pemilihan Umum (KPU). Perkara tersebut teregister dengan nomor 158/G/2026/PTUN.JKT.
Dalam persidangan, majelis hakim menyatakan PTUN tidak berwenang mengadili perkara tersebut. Hakim juga menilai perkara itu masuk ranah pemilu dan telah melewati tenggat waktu pengajuan.
"Dismissal-nya menolak ya, karena alasannya mereka tidak berwenang mengadili ini karena perkara ini dinilai ranah Pemilu apalagi katanya jangka waktunya sudah jauh," ujar Bonatua di Kantor PTUN Jakarta, Selasa (12/5/2026).