JAKARTA, iNews.id - Pengamat kebijakan publik Bonatua Silalahi melayangkan gugatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta terkait ijazah Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi). Namun, gugatan tersebut dinyatakan tidak dilanjutkan ke pokok perkara dalam sidang perdana pada Selasa (12/5/2026).
Gugatan itu ditujukan terhadap surat keputusan (SK) penetapan calon presiden Jokowi pada 2014 dan 2019 yang diterbitkan Komisi Pemilihan Umum (KPU). Perkara tersebut teregister dengan nomor 158/G/2026/PTUN.JKT.
Dalam persidangan, majelis hakim menyatakan PTUN tidak berwenang mengadili perkara tersebut. Hakim juga menilai perkara itu masuk ranah pemilu dan telah melewati tenggat waktu pengajuan.
"Dismissal-nya menolak ya, karena alasannya mereka tidak berwenang mengadili ini karena perkara ini dinilai ranah Pemilu apalagi katanya jangka waktunya sudah jauh," ujar Bonatua di Kantor PTUN Jakarta, Selasa (12/5/2026).
Dia menilai KPU telah melakukan perbuatan melawan hukum (PMH) dengan menerbitkan SK penetapan calon presiden untuk Jokowi pada 2014 dan 2019. Menurutnya, keputusan itu membuat Jokowi dapat maju hingga menjadi presiden.