Gugatan Roy Suryo Cs soal UU ITE terkait Kasus Ijazah Jokowi Kandas, MK Nyatakan Tidak Jelas

Felldy Aslya Utama
MK menyatakan gugatan Roy Suryo cs terkait pasal di KUHP dan UU ITE yang menjadi dasar penetapan tersangka kasus dugaan fitnah ijazah Jokowi tidak dapat diterima karena tak jelas. (Foto: iNews.id)

Berdasarkan fakta-fakta dan pertimbangan hukum permohonan tersebut, Suhartoyo menyatakan tidak terdapat keraguan bagi Mahkamah untuk menyatakan permohonan a quo adalah tidak jelas atau kabur (obscuur).

"Menimbang bahwa meski pun Mahkamah berwenang untuk mengadili permohonan-permohonan a quo, namun oleh karena permohonan-permohonan a quo adalah tidak jelas atau kabur atau obscuur, maka Mahkamah tidak mempertimbangkan lebih lanjut permohonan para pemohon," pungkasnya.

Diketahui, Roy Suryo, Rismon Hasiholan, dan Dokter Tifa menggugat sejumlah pasal dalam KUHP dan Undang-Undang ITE ke MK dan terdaftar dengan nomor perkara 50/PUU-XXIV/2026. Sidang perdana uji materi yang digelar Selasa (10/2/2026) membahas pasal-pasal yang digunakan untuk menjerat mereka sebagai tersangka dalam kasus dugaan pencemaran nama baik terkait isu ijazah Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi).

Kuasa hukum Roy Suryo cs, Refly Harun mengatakan kliennya menilai penerapan Pasal 310 dan 311 KUHP lama, Pasal 433 dan 434 KUHP baru, serta Pasal 27A dan Pasal 28 ayat 2 UU ITE 2024 telah mengkriminalisasi mereka. Namun, mereka tidak meminta pasal-pasal itu dibatalkan, melainkan diberi batasan agar tidak menjangkau urusan publik dan kebebasan berpendapat yang dijamin UUD 1945.

Editor : Rizky Agustian
Artikel Terkait
Nasional
21 hari lalu

Uji Materi ke MK, Kubu Roy Suryo Ingin Peneliti hingga Aktivis Tak Dikriminalisasi

Video
1 bulan lalu

Roy Suryo Cs Gugat KUHP dan UU ITE ke MK, Merasa Dikriminalisasi Kasus Ijazah Jokowi 

Nasional
1 bulan lalu

MK Minta Roy Suryo cs Lampirkan Bukti Jadi Tersangka Kasus Fitnah Ijazah Palsu Jokowi

Nasional
1 bulan lalu

Di MK, Kubu Roy Suryo Curhat Ditersangkakan gegara Teliti Ijazah Jokowi

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal