Berdasarkan fakta-fakta dan pertimbangan hukum permohonan tersebut, Suhartoyo menyatakan tidak terdapat keraguan bagi Mahkamah untuk menyatakan permohonan a quo adalah tidak jelas atau kabur (obscuur).
"Menimbang bahwa meski pun Mahkamah berwenang untuk mengadili permohonan-permohonan a quo, namun oleh karena permohonan-permohonan a quo adalah tidak jelas atau kabur atau obscuur, maka Mahkamah tidak mempertimbangkan lebih lanjut permohonan para pemohon," pungkasnya.
Diketahui, Roy Suryo, Rismon Hasiholan, dan Dokter Tifa menggugat sejumlah pasal dalam KUHP dan Undang-Undang ITE ke MK dan terdaftar dengan nomor perkara 50/PUU-XXIV/2026. Sidang perdana uji materi yang digelar Selasa (10/2/2026) membahas pasal-pasal yang digunakan untuk menjerat mereka sebagai tersangka dalam kasus dugaan pencemaran nama baik terkait isu ijazah Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi).
Kuasa hukum Roy Suryo cs, Refly Harun mengatakan kliennya menilai penerapan Pasal 310 dan 311 KUHP lama, Pasal 433 dan 434 KUHP baru, serta Pasal 27A dan Pasal 28 ayat 2 UU ITE 2024 telah mengkriminalisasi mereka. Namun, mereka tidak meminta pasal-pasal itu dibatalkan, melainkan diberi batasan agar tidak menjangkau urusan publik dan kebebasan berpendapat yang dijamin UUD 1945.