JAKARTA, iNews.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) merespons putusan Pengadilan Tinggi Singapura yang menolak gugatan buronan kasus korupsi e-KTP Paulus Tannos. Gugatan itu terkait upaya perlawanan proses ekstradisi ke Indonesia.
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo menyatakan pihaknya berharap putusan tersebut akan mempercepat pemulangan Paulus Tannos ke Indonesia.
"Dengan adanya putusan tersebut, KPK berharap proses ekstradisi terhadap Paulus Tannos dapat segera dituntaskan sehingga yang bersangkutan dapat dibawa ke Indonesia untuk menghadapi proses hukum atas perkara yang sedang ditangani KPK," kata Budi dalam keterangannya, Jumat (5/6/2026).
"Selama ini, Paulus Tannos merupakan tersangka yang masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) dan keberadaannya di luar negeri menjadi tantangan tersendiri dalam proses penegakan hukum," imbuhnya.
Budi menjelaskan, putusan tersebut merupakan perkembangan penting dalam upaya penegakan hukum lintas yurisdiksi dan semakin membuka jalan bagi percepatan proses ekstradisi yang sedang berlangsung.