Gugatan Buronan Kasus e-KTP Paulus Tannos Ditolak Pengadilan Singapura, Ini Respons KPK

Nur Khabibi
Gedung KPK. (Foto: Istimewa)

JAKARTA, iNews.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) merespons putusan Pengadilan Tinggi Singapura yang menolak gugatan buronan kasus korupsi e-KTP Paulus Tannos. Gugatan itu terkait upaya perlawanan proses ekstradisi ke Indonesia. 

Juru Bicara KPK Budi Prasetyo menyatakan pihaknya berharap putusan tersebut akan mempercepat pemulangan Paulus Tannos ke Indonesia. 

"Dengan adanya putusan tersebut, KPK berharap proses ekstradisi terhadap Paulus Tannos dapat segera dituntaskan sehingga yang bersangkutan dapat dibawa ke Indonesia untuk menghadapi proses hukum atas perkara yang sedang ditangani KPK," kata Budi dalam keterangannya, Jumat (5/6/2026).

"Selama ini, Paulus Tannos merupakan tersangka yang masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) dan keberadaannya di luar negeri menjadi tantangan tersendiri dalam proses penegakan hukum," imbuhnya.

Budi menjelaskan, putusan tersebut merupakan perkembangan penting dalam upaya penegakan hukum lintas yurisdiksi dan semakin membuka jalan bagi percepatan proses ekstradisi yang sedang berlangsung.

Editor : Rizky Agustian
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Gugatan Paulus Tannos Ditolak Pengadilan Singapura, Bisa Diekstradisi ke Indonesia

57 tahun lalu

Praperadilan Paulus Tannos Ditolak, KPK: Tegaskan Langkah Hukum dalam Koridor Tepat

57 tahun lalu

PN Jaksel Tolak Praperadilan Buron Kasus e-KTP Paulus Tannos

57 tahun lalu

Jamdatun Batal Jadi Saksi Sidang Ekstradisi Paulus Tannos, Ini Respons KPK

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal