JAKARTA, iNews.id - Pengadilan Tinggi Singapura menolak gugatan Paulus Tannos, buronan kelas kakap kasus korupsi e-KTP. Dengan penolakan ini, maka Tannos bisa diekstradisi ke Indonesia.
Menteri Hukum Supratman Andi Agtas menyampaikan, pemerintah akan menindaklanjuti putusan tersebut.
“Di pihak kita, OPHI (Otoritas Pusat Hukum Internasional) bersama seluruh aparat penegak hukum, dalam hal ini KPK, terus berkoordinasi menyangkut hal tersebut,” kata Supratman saat ditemui di kantornya, Jakarta Selatan, Jumat (5/6/2026).
Supratman akan berkoordinasi dengan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan Polri.
“Saya sebagai Menteri Hukum, di mana Kementerian Hukum bertindak sebagai otoritas pusat, tentu akan terus berkoordinasi dengan KPK dan Kepolisian Negara Republik Indonesia untuk menindaklanjuti hal tersebut,” katanya.