Golkar Tak Beri Bantuan Hukum Bowo Sidik Pangarso Usai Ditangkap KPK

Felldy Aslya Utama
Sekretaris Jenderal (Sekjen) DPP Partai Golkar Lodewijk F Paulus mengatakan partainya tidak memberi bantuan hukum kepada Bowo Sidik Pangarso usai ditangkap KPK, Kamis (28/3/2019). (Foto: iNews.id/Felldy Utama)

"Partai Golkar telah mengambil langkah-langkah organisasi yang tegas sesuai dengan AD/ART untuk memberhentikan saudara Bowo Sidik Pangarso sebagai pengurus DPP Partai Golkar sebagai Ketua Bidang Pemenangan Pemilu Jawa Tengah I dan jabatan lainnya," kata Lodewijk dalam jumpa persnya, di DPP Partai Golkar, Jakarta, Kamis (28/3/2019).

Sebelumnya, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali menangkap satu orang terkait kasus distribusi pupuk. Satu orang itu diketahui anggota DPR.

Juru Bicara KPK Febri Diansyah mengatakan, anggota DPR ditangkap pada Kamis (28/3/2019) dini hari. Namun dia tidak menyebutkan dari komisi dan fraksi mana anggota DPR itu.

Dia menuturkan, anggota DPR itu sekarang masih diperiksa intensif. Sebelumnya, KPK menangkap tujuh orang, termasuk direksi BUMN dalam kasus yang sama.

"Dengan demikian, sampai pagi ini delapan orang diamankan dalam OTT di Jakarta sejak Rabu sore hingga Kamis dini hari," ucapnya.

Diduga yang terjerat OTT KPK adalah politikus Partai Golkar Bowo Sidik Pangarso.

Editor : Djibril Muhammad
Artikel Terkait
57 tahun lalu

KPK Sita Uang Pecahan Dolar AS hingga Euro dari Rumah Silmy Karim, Segini Totalnya

57 tahun lalu

KPK: Angga Tersangka Suap Audit BPK Muara Enim Pernah Jadi Staf Ahli di DPR

57 tahun lalu

KPK Sita Uang Rp200 Juta hingga Mobil Pajero dalam OTT BPK, Ini Penampakannya

57 tahun lalu

OTT KPK di BPK: 5 Tersangka Ditetapkan, Bupati Muara Enim Diduga Terlibat Suap Rp1,6 Miliar

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal