GKSR soal Ambang Batas Parlemen: Demokrasi Bukan Milik Partai Besar Saja

Felldy Aslya Utama
Ketua Umum GKSR, Oesman Sapta Odang. (Foto: Felldy Utama)

"Delapan partai non-seat tetap sah secara hukum, sah secara ideologi, dan sah sebagai representasi warga negara. Tujuan GKSR mengawal demokrasi inklusif, mencegah kartelisasi politik, memastikan tidak ada suara rakyat yang diperlakukan sebagai suara kelas dua," tuturnya.

Dia pun mengurai sejumlah kritik teknis terhadap parliamentary threshold. Secara teoritis, ambang batas bertujuan menyederhanakan sistem kepartaian.

"Namun, dalam praktik Indonesia, tidak otomatis meningkatkan stabilitas pemerintahan, tidak menjamin kualitas parlemen, justru membuang suara rakyat dalam jumlah besar atau wasted votes. Threshold tinggi menciptakan distorsi representasi dan oligopoli politik," ucapnya.

Sementara itu, Wakil Ketua Umum III DPP Partai Perindo, Tama Satrya Langkun mengingatkan agar para pembuat undang-undang untuk mematuhi apa yang telah menjadi putusan Mahkamah Konstitusi (MK), dalam kaitan terkait ambang batas parlemen.

"Ini adalah upaya untuk menjaga konstitusi karena di putusan MK yang terakhir, parliamentary threshold 4 persen itu dianggap tidak rasional. Artinya, perlu ada kebijakan baru untuk merubah hal tersebut," kata Tama.

Editor : Aditya Pratama
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Perindo Usul Ambang Batas Parlemen 1 Persen, Tekankan Tak Boleh Ada Suara Rakyat Terbuang

57 tahun lalu

Perludem Kritik Ambang Batas Parlemen, Singgung Banyak Suara Terbuang 

57 tahun lalu

Ajak Publik Pilih Logo HUT ke-81 RI, Mensesneg: Cerminkan Semangat Demokrasi

57 tahun lalu

Perindo Dorong Tokoh Muda Indonesia Timur Ambil Peran di Pemilu 2029

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal