“Ini tidak lain dugaan kami adalah hukum digunakan sebagai alat politik untuk membungkam para penyeru kebenaran dan keadilan,” ucapnya.
Munarman dilaporkan oleh Perwakilan Barisan Ksatria Nusantara, Kiai Zaenal Arifin ke Polda Metro Jaya Senin (21/12/2020) dengan tuduhan telah menyebarkan ujaran kebencian dan berita bohong.
"Ada dua hal yang dilaporkan, pertama itu terkait kebohongan. Kedua, ujaran kebencian yang mana sudah jadi karakter beliau ya," kata Zaenal.