Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Sidang Kasus Pemerasan K3 Noel, Terungkap Dugaan Aliran Uang ke Ibu Menteri
Advertisement . Scroll to see content

Jaksa Protes Munarman Eks FPI Jadi Pengacara Noel, Singgung Vonis Kasus Terorisme

Selasa, 03 Februari 2026 - 09:12:00 WIB
Jaksa Protes Munarman Eks FPI Jadi Pengacara Noel, Singgung Vonis Kasus Terorisme
Mantan jubir FPI Munarman. (Foto: Istimewa)
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - Jaksa penuntut umum (JPU) pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memprotes mantan Juru Bicara FPI Munarman yang menjadi penasihat hukum eks Wakil Menteri Ketenagakerjaan (Wamenaker) Immanuel Ebenezer alias Noel dalam sidang kasus dugaan pemerasan pengurusan K3. Izin beracara Munarman pun disorot lantaran pernah divonis bersalah dalam kasus terorisme. 

Jaksa menyinggung putusan Mahkamah Agung (MA) nomor 5484 K/Pid.Sus/2022 terkait kasus terorisme dengan hukuman tiga tahun penjara yang dijatuhkan kepada Munarman. Protes itu disampaikan jaksa dalam sidang lanjutan kasus dugaan pemerasan pengurusan sertifikasi K3 di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (2/2/2026). 

"Kami ingin bertanya, apakah advokat dari terdakwa Immanuel Ebenezer ini atas nama Munarman masih ada surat izin dari kantor pengadilan atau gimana?" ujar jaksa. 

Ketua Majelis Hakim, Nur Sari Baktia merespons keberatan jaksa. Dia menjelaskan, majelis hakim telah mengantongi surat kuasa dari Noel untuk Munarman serta KTA yang berlaku hingga 2035.

"Jadi, surat kuasanya ada, berita acara sumpah ada, kartu anggotanya juga masih berlaku. Nah, mungkin silakan kalau saudara mau berpendapat silakan, karena informasi ini juga baru terkemuka di persidangan hari ini, silakan. Kita catat semua apa yang muncul di persidangan hari ini," kata Nur Sari. 

Munarman kemudian merespons jaksa. Dia mengakui pernah terjerat perkara terorisme.

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut