FPI Nilai Janggal Putusan Pencabutan SP3 Chat Mesum Habib Rizieq Sangat Cepat dan Tiba-Tiba 

Harits Tryan Akhmad
Tim hukum Front Pembela Islam (FPI), Aziz Yanuar. (Foto: Okezone).

Padahal, kata dia tim hukum FPI telah lebih dahulu mengajukan praperadilan penetapan tersangka Habib Rizieq terkait kerumunan di Petamburan oleh Polda Metro Jaya dan baru akan disidangkan pada 4 Januari 2021. Nomor urut perkara, yaitu 150/Pid.Prap/2020/PN.Jkt.Sel dan belum sidang.

Sedangkan normor perkara praperadilan kasus dugaan chat mesum, yaitu 151/Pid.Prap/2020/PN.Jkt.Sel.  “Jadi dia Nomor 151 sudah putus dan enggak tahu kapan sidangnya, sementara kita yang nomor lebih dahulu belum sidang,” katanya.

Editor : Kurnia Illahi
Artikel Terkait
Nasional
10 hari lalu

Rismon Sianipar Selangkah Lagi Dapat SP3, Seluruh Pihak Sepakat Damai

Nasional
17 hari lalu

KPK Siap Hadapi Gugatan Praperadilan Eks Ketua PN Depok

Nasional
17 hari lalu

Eks Ketua PN Depok Ajukan Praperadilan, Persoalkan Penyitaan oleh KPK

Nasional
30 hari lalu

KPK Sita Aset Lebih dari Rp100 Miliar terkait Kasus Korupsi Kuota Haji

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal