FPI Nilai Janggal Putusan Pencabutan SP3 Chat Mesum Habib Rizieq Sangat Cepat dan Tiba-Tiba 

Harits Tryan Akhmad
Tim hukum Front Pembela Islam (FPI), Aziz Yanuar. (Foto: Okezone).

JAKARTA, iNews.id - Front Pembela Islam (FPI) menilai ada kejanggalan dengan pencabutan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) kasus dugaan chat mesum Habib Rizieq Shihab. Pencabutan SP3 itu bersifat tiba-tiba.

Ketua Tim Badan Hukum FPI Sugito Atmo Prawiro heran, permohonan praperadilan SP3 kasus tersebut langsung disidangkan dan diputuskan oleh Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel).

“Begitu cepatnya putusan atas permohonan SP3 dibuka di PN Jaksel,” ujar Sugito di Jakarta, Rabu (30/12/2020).

Editor : Kurnia Illahi
Artikel Terkait
Seleb
23 jam lalu

Doktif Sujud Syukur usai Gugatan Praperadilan Dokter Richard Lee Ditolak, Ini Fotonya!

Nasional
23 jam lalu

Eks Menag Yaqut Ajukan Praperadilan, KPK: Penetapan Tersangka Didasarkan Kecukupan Alat Bukti

Nasional
24 jam lalu

Eks Menag Yaqut Lawan Penetapan Tersangka lewat Praperadilan, Ini Reaksi KPK

Nasional
24 jam lalu

Eks Menag Yaqut Ajukan Praperadilan, Sidang Perdana 24 Februari 2026

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal