FPI Nilai Janggal Putusan Pencabutan SP3 Chat Mesum Habib Rizieq Sangat Cepat dan Tiba-Tiba 

Harits Tryan Akhmad
Tim hukum Front Pembela Islam (FPI), Aziz Yanuar. (Foto: Okezone).

JAKARTA, iNews.id - Front Pembela Islam (FPI) menilai ada kejanggalan dengan pencabutan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) kasus dugaan chat mesumHabib Rizieq Shihab. Pencabutan SP3 itu bersifat tiba-tiba.

Ketua Tim Badan Hukum FPI Sugito Atmo Prawiro heran, permohonan praperadilan SP3 kasus tersebut langsung disidangkan dan diputuskan oleh Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel).

“Begitu cepatnya putusan atas permohonan SP3 dibuka di PN Jaksel,” ujar Sugito di Jakarta, Rabu (30/12/2020).

Padahal, kata dia tim hukum FPI telah lebih dahulu mengajukan praperadilan penetapan tersangka Habib Rizieq terkait kerumunan di Petamburan oleh Polda Metro Jaya dan baru akan disidangkan pada 4 Januari 2021. Nomor urut perkara, yaitu 150/Pid.Prap/2020/PN.Jkt.Sel dan belum sidang.

Sedangkan normor perkara praperadilan kasus dugaan chat mesum, yaitu 151/Pid.Prap/2020/PN.Jkt.Sel.  “Jadi dia Nomor 151 sudah putus dan enggak tahu kapan sidangnya, sementara kita yang nomor lebih dahulu belum sidang,” katanya.

Editor : Kurnia Illahi
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Kejari Hentikan Kasus Dugaan Korupsi Wawali Bandung Erwin, Status Tersangka Gugur

57 tahun lalu

Respons Polda Metro soal Putusan Praperadilan Kasus Penyiraman Air Keras Andrie Yunus

57 tahun lalu

Hakim Praperadilan Singgung Miskomunikasi Pejabat Polda Metro terkait Kasus Andrie Yunus

57 tahun lalu

PN Jaksel Bacakan Putusan Praperadilan Andrie Yunus Hari Ini

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal