Firli Dikabarkan Minta BAP Kasus Wali Kota Tanjungbalai, Ini Kata KPK

Antara
Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri. (Foto: iNews.id).

JAKARTA, iNews.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengklarifikasi mengenai Ketua KPK Firli Bahuri yang disebut meminta Berita Acara Pemeriksaan (BAP) kasus dugaan suap Wali Kota Tanjungbalai, Sumatera Utara M Syahrial. Berkas yang diminta berita acara hasil kesimpulan ekspose. 

"Saat pimpinan sedang menggelar rapat pada 5 Mei 2021, meminta berita acara hasil kesimpulan ekspose pimpinan terdahulu dan bukan BAP mengenai penanganan perkara jual beli jabatan di Kota Tanjungbalai untuk memperkuat penjelasan bahwa ekspose mengenai perkara tersebut juga telah pernah digelar oleh pimpinan pada periode lalu." kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangannya di Jakarta, Senin (24/5/2021).

Ali mengatakan berita acara hasil ekspose tersebut diminta oleh semua Pimpinan KPK dan tidak hanya atas permintaan Ketua KPK.

Adapun berita acara hasil ekspose yang diminta Pimpinan KPK berisi notulen rapat proses penanganan perkara oleh Pimpinan KPK terdahulu saat itu.

Menurut Ali, ada kekeliruan pemahaman antara Sekretaris Ketua KPK saat meminta berita acara ekspose kepada kasatgas penyidikan yang menangani perkara Wali Kota Tanjungbalai tersebut. Kemudian, kasatgas tersebut mengirimkan email kepada Direktur Penyidikan KPK Setyo Budiyanto yang berisi BAP perkara.

Editor : Faieq Hidayat
Artikel Terkait
57 tahun lalu

KPK Geledah Rumah Eks Wamen Imipas Silmy Karim

57 tahun lalu

Sidang Perdana Kasus Korupsi Wali Kota Madiun Maidi Digelar 11 Juni 

57 tahun lalu

KPK Sita 2 Porsche, 10 Motor hingga Perhiasan usai Geledah Rumah Silmy Karim

57 tahun lalu

KPK Angkut Mobil Porsche hingga Moge usai Geledah Rumah Eks Wamen Imipas Silmy Karim

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal