Firli Bahuri akan Diberhentikan dari Ketua KPK setelah Berstatus Terdakwa

Raka Dwi Novianto
Ketua KPK Firli Bahuri (Foto MPI).

Usai menerima surat tersebut, Setneg akan menyiapkan rancangan Keppres pemberhentian sementara Ketua KPK dan juga penetapan ketua sementara. 

"Jadi ada dua isi dari Keppres itu. Satu, terkait dengan pemberhentian sementara Ketua KPK, dan yang kedua adalah pengangkatan ketua sementara sesuai dengan Undang-Undang 19 Tahun 2019 tentang perubahan kedua dan juga mengacu pada Perppu Nomor 1 Tahun 2015 yang disahkan DPR menjadi UU Nomor 10 Tahun 2015," kata Ari.

Editor : Reza Fajri
Artikel Terkait
4 jam lalu

KPK Sita Mobil Alphard Bupati Lombok Barat, Diduga Hasil Gratifikasi Proyek

1 hari lalu

KPK Tahan 3 Tersangka Kasus Suap Dana Hibah Pokmas Jatim, Siapa Saja?

2 hari lalu

KPK Terbitkan 2 Sprindik Baru Kasus Suap Bea Cukai, Sudah Ada Tersangka

2 hari lalu

KPK Ungkap Modus Korupsi Bupati Lombok Barat, Atur Proyek hingga Terima Suap

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal